Rabu, 16 September 2020

Cara Urus Label Halal MUI

Cara Urus Label Halal MUI


Prosedur Sertifikasi Halal MUI:


1. Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4. Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5. Memasukkan informasi detail perusahaan

6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10. Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11. Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#jasaurushalal

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Cara Urus Halal

Cara Urus Halal


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.


Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:


a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#jasaurushalal

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Urus Sertifikat Halal MUI

Urus Sertifikat Halal MUI


Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal:

1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. 
2) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan 
c. bebas dari Bahan tidak halal. 
3) Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan.
4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
5) Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk; dan
e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
6) Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikathalal 
#sertifikathalalmui
#jasaurushalal 
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Biaya Urus Halal MUI

Biaya Urus Halal MUI


Dalam PP RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menjelaskan:


1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.


Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.

1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.

3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.


Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal 

#sertifikathalalmui

#jasaurushalal 

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Urus Izin Halal

Urus Izin Halal


Tata Cara Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal:

1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. 

2. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh BPJPH.

3. Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal.

5. LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH 

6. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kepada MUI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan.

7. Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI. MUI mengkaji hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan oleh BPJPH melalui sidang fatwa halal.

8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#jasaurushalal
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal