Rabu, 01 Juli 2020

PIRT Jakarta Barat

PIRT Jakarta Barat

Persyaratan Pengajuan PIRT Baru Jakarta, diantaranya:

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab.
3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
4. Jika Usaha Perorangan:
· NPWP Perorangan
    Jika Badan Hukum/Badan Usaha:
· Akta pendirian dan perubahan
· SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh :
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
· NPWP Badan Hukum
5. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP).
6. Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang.
7. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
8. Bukti Kepemilikan Tanah
   Jika Milik Pribadi:
· Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung
   Jika tanah atau bangunan disewa:
· Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
· Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, KTP pemilik tanah atau bangunan.
9. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
10. Surat keterangan dari asal produk, khusus untuk repack
11. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: Peta lokasi, Denah ruangan, Rancangan etiket, Data produk makanan yang akan diproduksi, Pasfoto pemilik ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirttangerang #pirtjakarta
#pirtdinkes #pirtdepkes
#pirtmakanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar